Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki badan usaha dan juga perorangan yang sudah memenuhi kriteria dari usaha mikro, Yang sudah diatur perundang-undangan No. 20 tahun 2008.UMKM juga dibedakan 3 macam, Ciri-ciri umkm sendiri meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan juga usaha menengah
Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Sebelum memulai UMKM, ada kalanya kita untuk memperhatikan kriterianya dahulu, Ini penting untuk digunakan dalam mengurus surat ijin usaha dan menentukan seberapa besar pajak yang akan ditanggung pemilik UMKM itu sendiri.Berikut adalah Macam-macam pengertian tentang UMKM beserta kriterianya:
1.Usaha Mikro
Kriteria UMKM adalah usaha mikro yang dipegang badan usaha maupun perseorangan, dan meliputi kriteria usaha mikro.
Pendapatan bersih yang didapatkan atau aset yang minimal lima puluh juta rupiah.Dan juga, Omzet atau Hasil yang diperoleh ialah minimal tiga ratus juta rupiah.
2. Usaha Kecil
Nah kriteria ini cocok untuk anda yang tinggal di pedesaan, Yaitu Usaha-usaha yang tergolong kecil adalah dengan pendapatan bersih yang bisa mencapai lima puluh juta rupiah.
Omzet atau hasil pendapatan usaha ini per tahunnya bisa mencapai kisaran tiga ratus juta rupiah, dan bisa mencapai 2,5 miliar rupiah.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah ialah usaha yang pendapatan bersihnya lima ratus juta sampai 10 miliar. Hasil pendapatan per tahunnya berkisar mulai 2,5 miliar rupiah, dan bisa mencapai 50 miliar rupiah.
Usaha ini tidak masuk ke kategori cabang dari perusahaan besar dan juga tidak termasuk didalam kategori UMKM.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Sekarang kita akan membahas mengenai ciri-ciri UMKM. Untuk lebih jelasnya berikut adalah ciri-ciri dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) itu sendiri:
- Jenis barang yang dimiliki usaha tersebut bisa berganti kapan saja, atau tidak tetap
- Lokasi dijalankannya usaha tidak tetap, Atau tidak berdiam di 1 lokasi (bisa berpindah kapan saja)
- Usaha tersebut belum diterapkannya administrasi,sampai keuangan pribadi dan juga keuangan usaha belum terpisah atau masih disatukan
- Pendidikan tentang SDM biasanya terbilang masih rendah
- SDM (Sumber daya manusia) masih belum mempunyai jiwa sebagai wirausaha yang mumpuni
- Kebanyakan usaha tersebut belum mendapatakan surat ijin usaha dan juga legalitas, Maupun NPWP
- Biasanya pengelolaan UMKM sendiri belum mempunyai akses perbankan, akan tetapi beberapa juga telah mempunyai akses di lembaga keuangan non bank
Jenis-Jenis UMKM
Setelah anda telah mengetahui ciri-ciri umkm, sekarang kita akan masuk kedalam pembahasan mengenai jenis-jenis dari UMKM itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan tentang pengertian UMKM sebagai kegiatan ekonomi masyarakat pada skala kecil yang perlu dicegah dari persaingan yang tidak sehat dan juga dilindungi.Pada beberapa dekade terakhir, mulai banyak bermunculan bisnis UMKM. Mulai dari skala rumahan maupun ke skala yang besar.Akan tetapi apakah anda masih ingat pengertian UMKM? Jika anda lupa maka saya akan menjelaskannya sekali lagi, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki badan usaha dan juga perorangan yang sudah memenuhi kriteria dari usaha mikro
Berikut merupakan beberapa jenis dari usaha yang termasuk UMKM:
1. Usaha Fashion
UMKM yang ada di dalam bidang fashion sendiri banyak diminati. Tren fashion baru setiap tahunnya selalu hadir dan meningkatkan bisnis dalam fashion. Seperti halnya, Kaos brand (distro), seragam sekolah, baju anak-anak muda, baju khusus untuk hobi, butik batik, tas-tas seperti koper, tas gunung, tas sekolah, dan sebagainya. Merupakan dari beberapa contoh untuk usaha fashion UMKM
2. Usaha Elektronik
Usaha di bidang elektronik sendiri berupa seperti, menjual material elektronik, perlengkapan musik, menjual lampu, menjual berbagai gadget, rice cooker, setrika, sentral servis alat elektronik, berbagai macam kabel-kabel dan lainnya.
3. Usaha Kuliner
Usaha ini termasuk dalam bisnis UMKM yang populer dan banyak diminati,bahkan dari kalangan anak muda sekalipun. Dengan bermodalkan inovasi di dalam bidang makan dan juga dengan modal yang tidak besar, usaha ini sudah terbilang cukup menjanjikan, karena kita semua juga mengetahui semua orang sangat membutuhkan makanan. Berikut contoh dari usaha ini seperti halnya, membuat restoran kecil, usaha cafe, rumah makan, jualan makanan ataupun cemilan, menjual berbagai macam kue seperti halnya kue ulang tahun, cateringan dan lain sebagainya.
4. Usaha pertanian
Mungkin anda mengira bahwa usaha agribisnis di bidang pertanian sangat perlu bermodalkan tanah yang luas. Anda tidak perlu dengan tanah yang luas, cukup dengan memanfaatkan perkarangan rumah yang bisa anda olah menjadi lahan agribisnis yang bisa menguntungkan. Berikut contoh bidang pertanian di dalam UMKM, ialah usaha menjual bibit buah-buahan, menjual berbagai bunga, sayur-sayuran, tanaman hias dan lainnya.
5. Usaha Furniture
Contoh UMKM di dalam Usaha furniture, ialah menjual lukisan-lukisan,perlengkapan ruang tamu seperti halnya meja,kursi,lampu material bangunan, perlengkapan ruangan seperti ruang tamu, perlengkapan dapur, dan lainnya.
6. Usaha bidang Jasa
Usaha di bidang ini meliputi, servis laptop maupun handphone, servis televisi, servis mesin cuci, servis sepeda motor maupun mobil, tambal ban, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara karnaval, salon kecantikan dan lain sebagainya
Jadi setelah sampai disini kita telah mengetahui Pengertian UMKM, ciri-ciri dan jenis–jenisnya. Dan juga UMKM adalah kebutuhan bagi banyak orang. Semoga artikel ini membantu anda untuk menambah maupun menerapkan hal yang diperlukan untuk memulai usaha.