Atur Duit – Simak pengertian wakaf, jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan, dan cara wakaf online, di sini.
Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab “Waqf” yang artinya menahan, berhenti, atau diam.
Istilah wakaf kini digunakan untuk menyebut filantropi (kedermawanan) Islam. Bentuk wakaf biasanya dengan tanah atau rumah.
Maka istilah wakaf kemudian dirumuskan sebagai menahan asal harta (tanah/bangunan) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Praktek wakaf di Indonesia memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Disebutkan wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Oleh karena itu harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan.
Wakaf tidak memiliki batasan minimal atau banyaknya harta atau objek, melainkan hanya terpaku pada tujuannya.
Menurut UU No 41 Tahun 2004 Pasal 16, jenis-jenis harta yang dapat diwakafkan adalah:
Benda atau harta lainnya yang tidak bergerak sesuai dengan ketentuan Syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Benda atau harta lainnya yang bergerak sesuai dengan ketentuan Syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Bangunan hak milik yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tanah hak milik yang telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Rumah hak milik.
Tanaman ataupun benda lain yang berkaitan atau terletak di atas tanah.
Harta tidak bergerak
Harta bergerak, yaitu harta yang tidak habis dikonsumsi.
Bagaimana jika ingin berwakaf tetapi tidak memiliki tanah atau rumah?
Wakaf juga bisa dengan uang. Dasarnya yaitu keputusan Lembaga Fikih OKI No. 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang Wakaf. UU No. 41 Tahun 2004 juga menjelaskan uang menjadi wakaf dengan harta benda.
Wakaf uang diberikan untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak atau bergerak sesuai kehendak wakif atau berupa program/proyek, baik untuk keperluan sosial maupun keperluan produktif atau investasi.
Misalnya untuk pembangunan masjid atau mendirikan rumah sakit khusus kaum dhuafa.
Bank Syariah Indonesia telah menyediakan fasilitas bagi nasabah yang ingin wakaf dengan uang.
Caranya pun dipermudah melalui fitur wakaf di aplikasi BSI Mobile. Melalui aplikasi wakaf nasabah akan disalurkan melalui JADIBERKAH.ID sebagai lembaga penyalur dana wakafnya.
Itulah pengertian wakaf, jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan, dan cara wakaf online.***