Pengertian Zakat dan Macam-macamnya

pengertian zakat

Pengertian zakat ataupun arti zakat sendiri yang memiliki arti tumbuh, subur atau bertambah, berkembang.Menurut hukum dalam islam, pengertian dari zakat adalah sebuah nama pada suatu pengambilan tertentu yang berupa harta, dengan menuruti dari sifat tertentu yang akan diberikan untuk golongan tertentu. Selain dari arti zakat ada juga istilah tentang infak maupun sedekah.

Infaq merupakan suatu bentuk pengeluaran baik dalam hal pembelanjaan, mau itu dalam kepentingan pribadi atau keluarga dan lainnya. Dan sedekah merupakan segala bentuk dalam pembelanjaan atau infaq dalam jalan Allah. Shadaqah juga dinamakan sebagai zakat, dan shadaqah sunnah diberi nama dengan istilah infaq. 

Hukum Zakat

Zakat adalah salah satu dalam rukun islam dan juga sebagai unsur penegak pada syariat islam. Maka dari itu, hukum dalam melaksanakan zakat adalah wajib atau fardhu untuk setiap umat islam yang sudah memenuhi beberapa syarat tertentu. Zakat juga termasuk dalam ibadah yang seperti halnya shalat, haji, maupun puasa yang sudah diatur dengan rinci dalam Al-Qur’an dan juga As Sunnah.

Dan juga merupakan amal sosial dalam masyarakat dan juga kemanusiaan bisa membantu dalam meningkatkan indeks pada pembangunan manusia 

Macam-Macam Zakat

1.Zakat fitrah (Zakat Nafs ).

Arti zakat fitrah sendiri adalah salah satu dari beberapa zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari setiap individu yang merdeka, mampu dan sesuai dalam berbagai syarat yang sudah ditetapkan. Zakat pun merupakan rukun islam keempat. Maka dari itu diwajibkan untuk umat muslim agar selalu melakukan zakat, apalagi zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri dapat berupa bahan pangan pokok.

2. Zakat Mal (Harta)

Zakat mal merupakan zakat yang diberikan atas harta bagi seseorang ataupun lembaga atas harta yang dimiliki, dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan hukum.

Jenis barang dari zakat maal berupa :

Hasil Perdagangan

dalam setiap hasil dari perdagangan wajib untuk dizakatkan yang dapat meliputi barang dagangan, dan juga uang, dan juga piutang yang mungkin dapat kembali. Jumlah untuk zakat sebesar 2,5% yang akan diberikan seusai dikuranginya hutang maupun kerugian.

Hasil Pertanian ataupun Buah-Buahan

zakat adalah

Hasil panen juga perlu untuk dizakatkan. Nisab dari zakat ini adalah 5 wasaq atau juga dengan seberat 653 kg. Zakat yang jika dialiri melalui air hujan maupun sungai sebesar 10 persen dan apabila dialiri menggunakan air yang memakan dalam biaya lain contohnya diangkut dengan kendaraan, menggunakan pompa atau lainnya, maka zakat yang akan diberikan yaitu sebesar 5% dan harus dizakatkan pada saat panen.

Hewan Ternak

Nishab hewan ternak sebagai berikut: 

  1. Zakat unta:
  •         Untuk unta berjumlah 20-24 ekor, zakatnya berupa 4 ekor kambing.
  •         Untuk unta berjumlah 15-19 ekor unta, zakatnya berupa 3 ekor kambing
  •         Untuk unta berjumlah 10-14 ekor unta, zakatnya berupa ekor kambing.
  •         Untuk unta berjumlah 5-9 ekor unta, zakatnya berupa 1 ekor kambing.
  1. Zakat sapi atau kerbau:
  •         70-79 ekor sapi maupun kerbau, zakatnya berupa 2 ekor sapi betina berusia 2 tahun dan 1 ekor sapi jantan berusia 1 tahun.
  •         60-69 ekor sapi maupun kerbau, berupa 2 ekor anak sapi jantan
  •         40-59 ekor sapi maupun kerbau, 2 ekor sapi betina berusia 2 tahun
  •         30-39 ekor sapi maupun kerbau, 1 ekor sapi jantan/betina berusia 1 tahun
  1. Zakat kambing atau domba:
  •         400- 499 ekor, berupa 4 kambing
  •         201-399 ekor, berupa 3 ekor kambing
  •         120-200 ekor, berupa 2 ekor kambing.
  •         1-120 ekor,berupa 1 ekor kambing.

Rikaz (Barang Temuan)

Pada setiap menemukan harta terpendam pada tanah yang sudah bertahun-tahun (rikaz), yang berupa emas ataupun perak dan tidak diketahui siapa pemiliknya, maka harus dizakatkan sebesar 20%.

Hasil Profesi

Apabila pendapatan dari profesi sudah mencakup profesi sebagai pegawai negeri maupun swasta yang jika dihitung telah memiliki pendapatan setara dengan 653 kg gabah kering, maka zakatnya sebesar 2,5.

Investasi

Zakat dari investasi sendiri sebesar 5% hitungan kotor, dan dikenakan 10% dalam penghasilan bersih. Zakat investasi sendiri dikenakan harta yang didapatkan melalui hasil dari sebuah investasi baik berupa bangunan maupun kendaraan dalam perentalan.

Tabungan

Bagi setiap umat Muslim yang mempunyai harta dalam bentuk tunai yang disimpan sudah 1 tahun dan memiliki nilai yang setara dengan 85 gram emas maka diwajibkan untuk memberikan zakat sebesar 2,5%.

Emas/Perak

Bagi setiap umat Muslim yang mempunyai harta yang berupa simpanan perak maupun emas dalam 1 tahun dan memiliki nilai yang minimal telah mencapai seberat 85 gram emas, maka diwajibkan untuk memberikan zakat sebesar 2,5%.

Itulah beberapa pembahasan mengenai pengertian zakat, hukum dalam zakat, macam-macam dari zakat beserta jenisnya dan juga ketentuan besaran zakat yang telah diberikan pada setiap ketentuannya.