Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Lajang Maupun Sudah Menikah

Ketika Anda sudah menikah ternyata tidak hanya menyangkut mengenai kehidupan bersama saja, tetapi untuk urusan pajak ternyata memiliki perhitungan pajak penghasilan khusus antara Anda lajang dan berkeluarga. Hal ini tentunya harus dipahami dan dimengerti oleh banyak orang, karena mengenai perubahan ini sudah tertuang dan diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tindakan ini harus benar-benar dilihat dan diperhatikan secara menyeluruh, karena dengan demikian membuat Anda akan mendapatkan banyak kemudahan yang akan dijelaskan nantinya. Untuk itu, pastikan Anda bisa memahaminya dan memperhatikan mengenai tarif pajak penghasilan antara kehidupan lajang dan sudah menikah agar lebih mudah untuk memahaminya. 

Aturan Undang-Undang 

Untuk tarif pajak penghasilan ini sebenarnya sudah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang untuk penghasilan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Pada tahap ini untuk pajak kebutuhan suami istri itu tertuang pada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dijelaskan pada UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan dan PP Nomor 74 Tahun 2011 mengenai pelaksanaannya. 

Pada PP Nomor 74 Tahun 2011 menjelaskan kalau perempuan yang sudah menikah dan memenuhi syarat baik subjektif dan objektifnya berdasarkan peraturan perundang-undangannya, maka kebutuhan perhitungan pajaknya bisa digabungkan dengan suami. Hal ini tentunya harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat ketika sudah menikah atau berkeluarga untuk ketentuan dan kebutuhan tersebut. 

Semuanya sudah jelas diatur dan ditentukan, termasuk jika suami dan istri sepakat untuk bercerai pada putusan hakim dan terdapat berbagai perjanjian mengenai harta dan penghasilan, maka istri dapat meminta untuk pisah dari suami pada tahap pembayaran hak dan kewajibannya untuk pajak tersebut yang telah diatur dan ditentukan pada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008. 

Dengan demikian pihak istri jika memutuskan untuk terpisah dengan suami untuk kebutuhan pajak, maka penting untuk membuat dan memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Hal ini penting untuk dilakukan dalam memenuhi tarif pajak penghasilan nantinya, tetapi apabila sudah ada yang baru tidak perlu lagi membuat NPWP baru dan bisa memaksimalkan apa yang sudah ada saja. 

Tarif Pajak Untuk Penghasilan 

Pada proses ini penting untuk memahaminya, sehingga rumus pajak penghasilan dapat diperhitungkan dengan baik mengenai pajak yang akan dibayarkan nantinya. Pada tahap ini tarif pajak atas penghasilan ini apabila sudah dikurangi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak secara bersih, maka tarif pajaknya disesuaikan dengan UU PPh. 

Untuk kebutuhan pajak ini sifatnya progresif atau dalam artian setiap tahun selalu akan bertambah dan tergantung dari penghasilan yang didapatkan setiap bulannya. Dengan demikian apabila Anda mempunyai penghasilan yang tinggi, tentunya tarif pajak yang akan dibayarkan akan semakin tinggi juga tentunya untuk Anda bayarkan dan lakukan secara menyeluruh. 

Pada kesempatan kali ini untuk perhitungannya terkait penghasilan kena pajak, maka disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan setiap tahunnya. Apabila Anda mendapatkan 50 juta rupiah, maka tarifnya 5 persen, untuk penghasilan diatas 50 juta sampai 250 juta dikenakan tarif 15 persen, penghasilan diatas 250 juta sampai 500 juta akan dikenakan tarif 25 persen. Lalu, jika Anda mendapatkan penghasilan lebih dari 500 juta setiap tahun akan akan dikenakan pajak sebesar 30 persen.  

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

Pada tahap ini kami akan memberikan perhitungan berdasarkan pada rumus pajak penghasilan yang akan dilakukan dan dibayarkan. Tentunya Anda harus melihat dan memperhatikan mengenai perhitungan PPh sebelum menikah dan sesudah menikah, hal ini akan lebih mempermudah Anda akan mendapatkannya. Untuk informasi dan penjelasan lengkapnya, simak ulasannya berikut ini. 

1. PPh Sebelum Menikah 

Untuk melakukan perhitungan ini akan lebih mudah jika menggunakan contoh seseorang agar Anda akan lebih mudah untuk menemukan dan memahaminya. Berikut ini beberapa contoh yang kami simulasikan agar Anda akan lebih memahaminya. 

Contoh Perhitungannya :

  • Doni status karyawan dan wajib melakukan pembayaran pajak belum menikah (TK/0)
  • Gaji didapatkan per bulan sebesar 5 juta rupiah
  • Penghasilan bersih setahun 5 juta x 12 bulan totalnya 60 juta rupiah
  • PTKP yang dikenakan 54 juta rupiah
  • PKP atau penghasilan kena pajak 60 juta – 54 juta = 6 juta 
  • Pembayaran PPh sebesar 5 % = 5% x Rp. 6.000.000 = Rp. 300.000

Nah itulah perhitungan pajak yang harus dibayarkan, proses ini sudah dipotong oleh perusahaan dan ketika melaporkan SPT tahunan akan tercatat kosong atau nihil. 

2. PPh Menikah

Pada tahap ini proses untuk perhitungan berdasarkan rumus pajak  penghasilan yang dengan mudah untuk memahami pajak yang akan dibayarkan. Untuk perhitungannya secara menyeluruh mengenai kegiatan tersebut bisa langsung datang ke kantor pajak untuk memahami rumus pajak penghasilannya. Dengan demikian membuat Anda akan lebih memahaminya secara menyeluruh. 

Nah, demikianlah penjelasan lengkap mengenai perhitungan pajak penghasilan yang dapat Anda lakukan dan pahami secara menyeluruh.