Pemutusan hubungan kerja atau yang sering disingkat dengan PHK adalah masa akhir dari hubungan kerja antara sebuah perusahaan dengan karyawannya. Dengan begitu berakhir juga antara hak dan kewajiban dari pekerja serta perusahaan tempat karyawan bekerja.
PHK merupakan kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan, akan tetapi pemerintah juga turut andil dalam kebijakan PHK. Oleh karena itu perusahaan tidak boleh secara sembarangan melakukan PHK karena negara memiliki peraturan perundang-undangan khusus mengenai ketenagakerjaan. Jika perusahaan melanggar maka perusahaan akan dikenai sanksi oleh hukum yang berlaku.
Aturan Alasan Dilakukannya PHK
Alasan PHK yang Dilarang
Terdapat beberapa alasan yang tidak boleh dijadikan sebagai dasar sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Hal ini telah diatur dalam pasal 153 ayat UKK 13 tahun 2003. Berikut beberapa alasan yang dilarang:
- Karyawan sedang mengalami sakit sesuai keterangan dokter dalam waktu secara berturut-turut selama kurang dari 12 bulan.
- Pekerja sedang mengalami cacat tetap atau penyembuhan sakit yang prosesnya tidak tentu yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
- Terdapat seseorang yang memiliki pasangan di satu kantor atau satu perusahaan yang sama.
- Karyawan sedang di masa kehamilan, melahirkan, menyusui, atau sedang mengalami keguguran.
- Karyawan terdaftar menjadi anggota atau pengurus dari sebuah kelompok atau serikat pekerja.
- Menikah.
- Sedang melakukan ibadah.
- Pekerja mengadukan kepada pihak yang berwenang bahwa adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
- Terdapat perbedaan identitas baik secara ideologi maupun suku, ras, dan perbedaan lainnya.
- Alasan PHK yang Diperbolehkan
Pada pasal yang sama dengan di atas juga telah dikatakan beberapa alasan PHK yang diperbolehkan seperti:
- Karyawan tidak lulus masa percobaan (probation).
- Kontrak karyawan telah berakhir.
- Karyawan telah pensiun.
- Karyawan telah dinyatakan meninggal dunia.
- Perusahaan sedang mengalami kerugian atau bangkrut.
- Karyawan tidak hadir selama lebih dari lima hari atau lebih dan setelah dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak perusahaan.
- Karyawan mengalami sakit lebih dari 1-12 tahun.
- Karyawan mengundurkan diri tanpa adanya tekanan dan paksaan dari siapa pun.
- Karyawan melanggar aturan perusahaan atau melanggar perjanjian kerjasama.
- Karyawan terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat.
Perusahaan yang Melakukan PHK
Selama tahun 2023 ini telah banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya terutama perusahaan-perusahaan yang sedang berjuang untuk menghadapi resesi ekonomi global. Perusahaan dapat dikatakan melakukan PHK massal ketika perusahaan telah memberhentikan setidaknya 50 karyawan dalam waktu 30 hari atau satu bulan atau dengan total sepertiga dari jumlah karyawan. Sementara itu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 2000 dikatakan bahwa jika perusahaan memberhentikan 10 orang karyawan atau lebih dalam waktu satu bulan maka perusahaan tersebut menunjukkan suatu itikad bahwa perusahaan juga akan melakukan PHK massal atau besar-besaran. Berikut beberapa perusahaan yang melakukan PHK di tahun 2023:
1. Spotify
Pada awal tahun 2023 tepatnya pada bulan Januari, perusahaan Spotify melakukan PHK terhadap karyawannya sebesar enam persen atau sekitar 600 orang. Spotify melakukan PHK diakibatkan karena adanya kesulitan mendapatkan pemasukan dana dari pihak iklan dan perusahaan sedang berusaha untuk mengurangi biaya operasional. Perusahaan raksasa streaming tersebut harus bertahan di masa yang suram tersebut terutama karena konsumen dan pengiklan membatasi pengeluaran.
2. Zoom
PHK juga terjadi pada perusahaan Zoom yaitu sebanyak 1300 karyawan atau sebesar 15 persen dari total tenaga kerja. CEO Eric Yuan bahkan memangkas gajinya sendiri sebanyak 98 persen dan gaji eksekutif lain sebesar 20 persen. Selain itu karyawan yang mengalami PHK akan dirumahkan serta mendapatkan gaji 16 minggu dan juga perlindungan perawatan kesehatan. Eric Yuan mengatakan walaupun selama pandemi ada banyak masyarakat dunia menggunakan aplikasi Zoom akan tetapi perusahaan sendiri tidak mampu menganalisa pertumbuhan yang berkelanjutan. Hal ini ia katakan sebagai sebuah kesalahan perusahaan.
3. Yahoo
Perusahaan internet multinasional asal Amerika Serikat ini melakukan PHK terhadap karyawannya sebesar lebih dari 20 persen atau dengan total mencapai 1600 karyawan. PHK akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023 mendatang. Perusahaan juga melakukan restrukturisasi khususnya pada divisi periklanan. Kebijakan tersebut dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan sedang berusaha merampingkan bisnis iklan digital perusahaan Yahoo.
4. Google
Perusahaan Google mengumumkan terdapat 12000 karyawan atau enam persen dari total karyawannya akan mengalami PHK. Hal ini dilakukan karena terjadinya pertumbuhan perusahaan yang melambat. Perusahaan melakukan PHK juga dikarenakan bahwa Google berusaha untuk menghindari masalah yang lebih besar.
5. Microsoft
Pada tahun 2023, perusahaan Microsoft juga melakukan PHK kepada 10000 karyawannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk reaksi perusahaan menghadapi kekhawatirannya terhadap lanskap ekonomi dunia. Perusahaan diperkirakan akan menghilangkan divisi teknik dan divisi sumber daya manusia.