Rincian Data Pribadi yang Boleh Diakses Layanan Pinjol, Hanya Ada 3

Syarat dan Cara Gadai Laptop di Pegadaian Beserta Cek Harga Terbaru. (UNSPLASH/Scott Graham)

Atur Duit – Kasus kebocoran data pribadi yang berkaitan dengan transaksi digital masih sering terjadi. Transaksi digital yang dimaksud sendiri mencakup beberapa hal, mulai dari belanja, pinjam meminjam, hingga investasi. Kasus kebocoran data pribadi pengguna dapat berasal dari dua hal, yaitu pihak penyelenggara dalam hal ini fintech tempat transaksi digital terjadi, atau kedua dari pihak pengguna sendiri.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri telah menyatakan bahwa jika kebocoran data pribadi berasal dari pihak penyelenggara, maka diwajibkan untuk membuat laporan kepada pihak berwenang, misalnya Kemkominfo, dan juga masyarakat. Kendati demikian, kebocoran data pribadi juga wajib diwaspadai oleh pihak pengguna. Terutama bagi mereka yang aktif bertransaksi secara digital, misalnya dengan menggunakan layanan fintech lending.

Fintech lending atau pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol merupakan sebuah layanan pinjam meminjam yang dapat diakses melalui gawai dengan peraturan tertentu. Secara rinci, finteh lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Jasa kredit digital ini dapat menjadi salah satu solusi ampuh untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa persyaratan dan proses berbelit. Tidak hanya itu, kredit pinjol dikenal hanya membutuhkan beberapa saat dalam proses pencairan.

Kendati demikian, jasa pinjaman online juga menjadi sarang kejahatan siber atau yang disebut cyber crime. Dilaporkan oleh Polda Metro Jaya, sepanjang tahun 2022 penipuan pinjol menduduki peringkat atas kasus kejahatan siber yang paling banyak dilaporkan, setingkat dengan ujaran kebencian atau hate speech.

Berada di bawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending legal memiliki kebijakan terkait dengan kebocoran data yang terjadi. Sebab, pengguna dapat melaporkan layanan fintech lending terkait jika data rahasia mereka mengalami kebocoran dan merupakan kelalaian dari layanan pinjol terkait. Kendati demikian, perlindungan serupa tidak dimiliki oleh kebocoran data pribadi yang terjadi di dalam transaksi yang melibatkan pinjol ilegal.

Diwajibkannya masyarakat untuk hanya bertransaksi dengan layanan  pinjol legal salah satunya adalah untuk mendapatkan perlindungan terkait data pribadi tersebut.

Salah satu yang wajib diwaspadai dari layanan pinjaman online yang kian menjamur di masyarakat adalah layanan pinjol ilegal. Sebenarnya, layanan pinjol ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri. Di antaranya yaitu peraturan wajib menyerahkan akses data pribadi di awal perjanjian kredit.

Data pribadi tersebut lantas digunakan oleh pihak fintech lending ilegal sebagai salah satu bentuk ancaman dalam proses penagihan kredit. Hal ini berbahaya sebab dapat menjadi rantai dari deretan kejahatan-kejahatan baru.

Jenis data pribadi yang boleh diambil pinjol

Melalui peraturan resmi yang dicantumkan OJK, layanan fintech lending legal dan berizin hanya boleh meminta tiga data pribadi pengguna, yaitu kamera, lokasi, dan mikrofon. Layanan fintech lending legal tidak dibolehkan  mengakses data selain di atas baik langsung maupun tidak langsung selama UU Perlindungan Data Pribadi belum ditetapkan oleh DPR.

Sementara itu, pinjol ilegal meminta seluruh akses data pribadi pengguna. Biasanya jasa pinjol ilegal akan meminta seluruh akses data pribadi pengguna secara menyeluruh, tidak seperti fintech lending legal yang otomatis hanya boleh meminta ketiga data pribadi di atas seperti arahan OJK.

Meminta seluruh akses data pribadi pengguna bertujuan ketika proses penagihan terjadi. Layanan pinjol ilegal menggunakan data pribadi yang didapatkan dari ponsel pengguna layanan mereka untuk meneror jika tidak kunjung membayar cicilan. Bahkan tidak jarang layanan pinjol ilegal juga menyebar data pribadi pengguna. Padahal, OJK telah menyatakan tidak memiliki keterikatan apa pun termasuk proses pinjam meminjam, penagihan, maupun pelaporan dan/atau pengaduan yang melibatkan layanan pinjol ilegal.***