Atur Duit – Simak rincian gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri, di sini.
Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Sementara itu, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuanham Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.
Adapun tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp 11,57 juta per bulan.
Masih dalan aturan yang sama diaebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan.
Adapun fasilitas lainnya yang diterima wakil menteri yaitu rumah jabatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Itulah rincian gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri.***