Rumah Murah Jokowi di Cikarang: Terbengkalai tak Terurus

Seperti yang diketahui, bila Presiden Jokowi memiliki sebuah proyek terkait rumah subsidi bagi MBR atau Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah. Lokasinya sendiri berada di Jl. Raya Pulo Sirih nomor 45, Kec. Sukajadi, Kab. Bekasi.

Perumahan subsidi ini diberi nama Villa Kencana, Cikarang. Adanya perumahan murah ini memang pernah menarik perhatian banyak orang, bahkan pihak marketing yang bertanggung jawab disana mengatakan jika seluruh unit rumah di sana sudah habis terjual sejak tahun 2018. Lalu, mengapa perumahan tersebut jadi terbengkalai dan tidak terurus?

Kebanyakan alasan dari para pembeli rumah subsidi yang memilih meninggalkan begitu saja rumah-rumah tersebut adalah karena sarana dan prasarana yang tidak memadai. Contohnya seperti listrik, air, hingga akses jalan disana tidak diperhatikan oleh pemerintah serta pengelolanya.

Apa yang akan terjadi pada rumah-rumah subsidi terbengkalai

Tentunya dengan adanya rumah subsidi ini, pemerintah berharap MBR dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman. Namun, pastinya ada syarat-syarat yang harus Anda patuhi dan penuhi supaya subsidinya tidak dicabut oleh pemerintah, yaitu :

Jika rumah tidak ditempati selama lebih dari setahun

Pembeli sekaligus pemilik dari rumah tersebut haruslah menghuni atau menempati rumah subsidi setidaknya selama 1 tahun jika hal tersebut tidak dilakukan maka pemilik dapat terancam dengan dicabutnya subsidi. 

Pencabutan fasilitas likuiditas atau subsidi pembiayaan perumahan akan dilakukan bila rumah tersebut tidak ditempati kurang lebih selama satu tahun 6 bulan. Di masa tersebut pemilik dari rumah nantinya akan memperoleh surat peringatan.

Kemudian jika masih diabaikan maka akan ada surat peringatan selanjutnya di mana surat peringatan tersebut diberikan pada 3 bulan setelah surat pertama dan kemudian akan datang lagi 3 bulan kemudian jika masih juga diabaikan.

Bila alasan pemilik adalah karena pindah kerja pemerintah masih memberikan toleransi jadi harap untuk diingat apabila semuanya telah tercatat dan tercantum di dalam perjanjian ketika anda melakukan pembelian rumah.

Apabila subsidi sampai dicabut maka anda sebagai pemilik wajib membayar cicilan KPR beserta dengan bunga komersialnya di mana suku bunganya tentu akan lebih besar dibandingkan saat masih disubsidi oleh pemerintah

Merenovasi rumah yang dibeli

Alasan pencabutan subsidi yang selanjutnya adalah karena pemilik melakukan renovasi. Renovasi di sini sendiri memiliki ketentuan yaitu pemilik tidak boleh atau diizinkan untuk merubah bentuk dari rumah subsidi secara keseluruhan atau masif.

Contohnya bila anda merupakan salah satu dari pemilik rumah bersubsidi maka anda tidak boleh membangun hunian baru di atas lahan yang lama atau menggabungkan dua rumah menjadi satu. Apabila hal tersebut Anda lakukan maka pemerintah memiliki hak untuk mencabut subsidi dan akan melakukan tindakan tegas kepada debitur program yang melanggar aturan

Mengalih tangan dengan cara dijual atau disewakan

Penyebab pencabutan subsidi selanjutnya adalah Anda sebagai pemilik sesuai aturan harus tinggal atau menempati rumah tersebut, tanpa terkecuali. Dengan adanya aturan ini menandakan jika sebagai pemilik tidak diizinkan untuk menjadikan rumah tersebut sebagai investasi atau bisnis.

Anda juga tidak diizinkan untuk mengontrakkan atau menyewakan rumah yang telah dibeli kepada orang lain sebagaimana peraturannya. Jadi, apabila Anda tidak menginginkan subsidi dari rumah tersebut dicabut oleh pemerintah, maka patuhilah segala aturan yang telah ditetapkan salah satunya adalah tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan rumah subsidi tersebut

Bila ternyata pembeli mempunyai rumah lain

Tidak boleh mempunyai hunian lain merupakan salah satu syarat agar subsidi dari rumah mbr ini tidak dicabut. Karena memang rumah-rumah subsidi ini merupakan program yang dibuat pemerintah bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal dan ingin mempunyai tempat tinggal atau rumah dengan harga yang terjangkau.

Jadi, jangan heran apabila pemerintah memiliki peraturan yang sangat ketat untuk program rumah bersubsidi ini. Nantinya pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara berkala yang dilakukan guna mengetahui apakah memang rumah bersubsidi ditempati oleh pembeli sekaligus pemilik atau tidak.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai pemilik dari rumah bersubsidi Anda diwajibkan untuk tinggal di rumah tersebut yang mana jika Anda melanggar peraturan ini maka subsidi rumah tersebut akan dicabut oleh pemerintah, kecuali bila Anda memiliki alasan yang tepat contohnya saat itu Anda bekerja di luar kota dan harus menetap di sana. 

Pembeli memalsukan identitasnya

enyebab terakhir yang dapat dikatakan paling fatal adalah ketika Anda ketahuan memalsukan identitas, maka tanpa harus bersusah payah dengan segala prosedur pemerintah akan mencabut subsidi dari rumah yang sudah Anda beli.

Pemalsuan identitas di sini tidak hanya seputar KTP tetapi juga hal lainnya misalkan pekerjaan, contohnya karena ini merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bisa dipastikan bahwa hanya mereka yang memiliki pendapatan di bawah UMK yang dapat diperbolehkan membeli rumah subsidi.

Jadi ketika Anda memiliki penghasilan yang jauh lebih besar daripada yang telah ditetapkan tersebut. Namun, Anda tetap nekat membeli rumah subsidi, maka ketika ketahuan oleh pihak pemerintah jangan heran jika mau tidak mau subsidinya dicabut.