Sebagian besar orang-orang Indonesia tenti tak asing lagi oleh perusahaan perbankan yang menjalankan aktivitas berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, serta memberi jasa bank lainnya. Seperti kita ketahui bersama, di Indonesia sendiri, jenis bank yang ada bisa dikelompokkan sesuai fungsi, kepemilikan, operasional hingga statusnya.
Apa itu bank?
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan, dimana bank merupakan usaha berupa menghimpun dana milik nasabah dalam bentuk tabungan atau simpanan serta menyalurkan ke masyarakat berupa kredit seta bentuk-bentuk lain dalam upaya untuk meningkatkan kondisi keuangan yang baik untuk masyarakat luas. Kegiatannya bisa dikategorikan sebagai kegiatan pokok serta kegiatan pendukung untuk berbagai kebutuhan.
Tugas pokok yang dikerjakan oleh bank yaitu menghimpun serta menyalurkan dana. Sementara kegiatan pendukungnya dalam bentuk layanan jasa yang diberikan guna mendukung kelancaran untuk kegiatan utamanya.
Kegiatan penghimpunan dana antara lain kegiatan dalam mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat berupa tabungan, deposito serta simpanan giro. Aktivitas menyalurkan dana bisa berupa produk pinjaman ke masyarakat. Sedangkan kegiatan jasa bisa dalam bentuk setoran tagihan, mulai dari tagihan telepon, listrik, air hingga biaya pendidikan, atau jasa pengiriman uang, jasa pembayaran (pensiun, gaji atau hadiah), dan sebagainya.
Pengertian Bank Devisa
Bank Devisa merupakan bank yang bisa memberi pelayanan bank terhadap aktivitas transaksi valuta asing sebab sudah memperoleh izin dari lembaga atau otoritas terkait. Pada dasarnya bank devisa ini bisa memberikan jasa-jasa bank yang berhubungan dengan mata uang negara asing seperti mentransfer keluar negeri, transaksi jual beli valuta asing, kegiatan ekspor impor, serta jasa-jasa valuta asing.
Financial intermediary merupakan badan usaha yang mengumpulkan atau menghimpun dana yang diperoleh dari masyarakat berupa simpanan serta menyalurkan ke nasabah dalam bentuk pinjaman atau kredit serta bentuk-bentuk layanan lain sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Perbankan dikategorikan menjadi bank Umum serta bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum pun dikenal dengan sebutan bank komersial serta dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni bank umum devisa serta bank umum yang non devisa.
Jenis bank umum berstatus devisa mempunyai produk yang jauh lebih luas dibandingkan bank yang statusnya non devisa, salah satunya bisa melaksanakan kegiatan atau layanan jasa yang berkaitan dengan semua mata uang asing.
Agar menjadi bank berstatus devisa, pihak bank diminta langsung dari regulator Otoritas Jasa Keuangan untuk menyampaikan analisa kelayakan atau proposal studi yang berisikan mengenai rencana bisnis serta persiapan SDM (Sumber Daya Manusia), sistem teknologi berdasarkan ketentuan yang ada.
Tugas dari Bank Berstatus Devisa
- Melayani pembukaan serta pembayaran L/C
- Mengirim serta menerima transferan serta inkaso valas
- Menerima tabungan valas
- Melayani alur pembayaran di dalam hingga luar negeri
Disamping itu, bank berstatus devisa secara garis besar berperan untuk pelaksanaan berbagai transaksi ke luar negeri. Kegiatan tersebut akan melewati beberapa tahap, antara lain:
Pihak importir mengajukan sebuah permohonan ke bank pembuka L/C jauh sebelum mereka melakukan transaksi dengan eksportir.
- Pihak bank L/C akan membuka L/C di lokasi eksportir
- Lalu advising bank akan meneruskan L/C
- Eksportir kemudian mempersiapkan produk atau barang yang nantinya akan dikirimkan
- Terakhir penerimaan dokumen dari aktivitas pengiriman.
Sumber pendanaan yang diperoleh oleh bank berstatus devisa didapat dari aktivitas transaksi perdagangan ke luar negeri atau ekspor, entah itu hasil perdagangan barang ataupun jasa, penghasilan yang berasal dari tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri, hasil dari upaya penanaman modal yang ada di luar negeri, pinjaman luar negeri serta sektor pariwisata. Itulah beberapa sumber dana yang dikumpulkan oleh bank devisa secara umum.
Daftar Bank Indonesia yang Termasuk Bank Devisa
Setelah mengetahui pengertian umum mengenai apa itu bank serta mengetahui pengertian bank devisa serta tugas yang dilakukan oleh perusahaan bank yang berstatus devisa. Nah, berikut ini ada beberapa nama bank di Indonesia yang statusnya merupakan bank devisa, antara lain sebagai berikut:
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank UOB
- BTPN
- Bank Mandiri
- Bank Permata
- Bank OCBC NISP
- Bank Danamon
Perbedaan Bank Devisa dan Bank Non Devisa
Bank devisa merupakan bank yang mendapatkan surat penunjukan atau amanah yang diterima dari Bank Indonesia (BI) untuk bisa melakukan aktivitas usaha perbankan seputar valuta asing. Kesimpulannya bank devisa bisa melakukan berbagai transaksi ke luar negeri.
Sedangkan bank berstatus non devisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melakukan aktivitas transaksi sebagai perbankan devisa. Hal ini membuat bank non devisa tidak bisa melakukan kegiatan perbankan seperti yang dilaksanakan oleh bank devisa.