Pajak bumi bangunan adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki tanah atau bangunan. Pajak ini biasanya dibayarkan setiap tahun, dan besarnya pajak tersebut didasarkan pada luas tanah atau bangunan, serta lokasi tanah atau bangunan tersebut.
Selain itu, pajak bumi bangunan juga biasanya dibayarkan oleh para penghuni rumah atau apartemen, bukan oleh pemilik tanah atau bangunan. Hal ini dikarenakan, penghuni rumah atau apartemen yang tinggal di dalamnya merupakan orang yang paling banyak menikmati manfaat dari tanah atau bangunan tersebut.
Sebagai contoh, jika kamu tinggal di sebuah rumah, maka kamu yang harus membayar pajak bumi bangunan untuk rumah tersebut, bukan pemilik tanah atau pengembang rumah tersebut. Namun, jika kamu hanya menyewa rumah atau apartemen tersebut, maka sebagian dari pajak bumi bangunan tersebut biasanya akan ditanggung oleh pemilik rumah atau apartemen.
Pajak bumi bangunan biasanya dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau kabupaten. Pajak ini juga biasanya merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah setempat, dan biasanya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, taman, dan lain-lain.
Cara Menghitung PBB
Kamu mungkin sudah pernah mendengar tentang PBB, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan salah satu bentuk pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang memiliki tanah atau bangunan di Indonesia. Namun, bagaimana cara menghitung PBB yang sebenarnya?
1. Dokumen Lengkap
Pertama-tama, pastikan bahwa kamu memiliki data yang lengkap dan benar mengenai luas tanah atau bangunan yang kamu miliki, serta lokasi dan kelasnya. Kemudian, cari tahu tarif pajak PBB di daerah tempat kamu tinggal. Tarif pajak PBB ini biasanya ditentukan oleh pemerintah setempat dan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
2. Hitung Luas Properti
Setelah itu, hitunglah luas tanah atau bangunan yang kamu miliki dalam satuan meter persegi. Misalnya, jika luas tanah kamu adalah 200 meter persegi, maka 200 x 200 = 40.000 meter persegi. Kemudian, hitung juga kelas tanah atau bangunan yang kamu miliki. Kelas tanah atau bangunan di Indonesia dibedakan menjadi lima kelas, yaitu kelas A, B, C, D, dan E.
3. Sesuaikan Dengan Kategori
Setelah itu, carilah nilai pajak tanah atau bangunan yang sesuai dengan kelas yang kamu miliki. Misalnya, jika kelas tanah atau bangunan kamu adalah kelas C, maka nilai pajaknya adalah 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Jadi, jika NJOP tanah atau bangunan kamu adalah Rp. 100.000.000, maka 0,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 500.000.
4. Hitung PBB Dengan Rumus
Selanjutnya, hitunglah jumlah PBB yang harus kamu bayarkan dengan mengalikan luas tanah atau bangunan yang kamu miliki dengan nilai pajak yang telah ditentukan. Misalnya, jika luas tanah kamu adalah 40.000 meter persegi dan nilai pajaknya adalah Rp. 500.000, maka 40.000 x Rp. 500.000 = Rp. 20.000.000.
Nah, itulah cara menghitung PBB yang harus kamu bayarkan. Ingatlah bahwa PBB adalah salah satu bentuk pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang memiliki tanah atau bangunan di Indonesia, sehingga pastikan untuk membayarnya tepat waktu agar tidak terkena denda.
Cara Membayar PBB
Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara tahunan, dan dibayarkan kepada pihak yang berwenang, yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di setiap kabupaten/kota. Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk membayar PBB tahunan, yaitu:
1. Menggunakan e-PBB.
E-PBB adalah sistem pembayaran PBB secara online yang disediakan oleh pemerintah. Kamu dapat menggunakan e-PBB melalui website resmi Dinas Pendapatan setempat atau melalui aplikasi e-PBB yang tersedia di Play Store atau App Store. Cara menggunakan e-PBB cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir online yang tersedia, memilih metode pembayaran yang diinginkan, dan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
2. Menggunakan ATM.
Kamu juga dapat membayar PBB melalui ATM yang terhubung dengan sistem e-PBB. Caranya, masukkan kartu ATM ke mesin, pilih menu pembayaran, pilih pembayaran PBB, dan ikuti instruksi yang diberikan oleh mesin. Pastikan kamu memasukkan nomor objek pajak yang benar agar pembayaran dapat berhasil.
3. Menggunakan counter pembayaran.
Jika kamu tidak memiliki akses ke ATM atau tidak ingin menggunakan e-PBB, kamu dapat membayar PBB di counter pembayaran yang terdapat di Dinas Pendapatan setempat. Caranya, datang ke Dinas Pendapatan, bawa surat tanda bukti pajak (STBP) atau surat pemberitahuan pajak (SPP) yang diterima, dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
Demikianlah serba serbi mengenai pajak bumi dan bangunan, jangan lupa untuk selalu membayar PBB tepat waktu agar kamu dapat merasakan manfaatnya.