Apakah Anda memiliki motor? Jika iya, maka sudah jelas Anda harus membayar pajaknya. Pajak untuk motor ini sendiri harus dibayarkan sekiranya setahun sekali dan 5 tahun sekali. Adapun syarat bayar pajak motor tahunan ataupun lima tahunan yang harus Anda pahami. Karena pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Syarat Bayar Pajak Motor
Seperti yang sudah disebutkan tadi, bahwa untuk membayar pajak ini dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di mana tanpa ada syarat ini sendiri Anda tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak motor tahunan. Berikut ini adalah syaratnya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan yang asli
- KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK dan BPKB
- Dan uang
Itulah syarat untuk membayar pajak motor. Di mana syarat tersebut juga berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan
Untuk Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, setelah mengetahui syaratnya maka selanjutnya harus mengetahui bagaimana tata cara pembayarannya. Berikut ini adalah cara bayar pajak motor tahunan:
- Datang ke Samsat
Pertama-tama yang perlu Anda lakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah dengan datang ke kantor Samsat. Di mana setiap wilayah sudah tersedia kantor Samsat. Adapun jadwal waktu buka kantor Samsat yaitu hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin hingga Jumat akan buka dari pukul 8 pagi hingga 3 sore, sedangkan untuk hari Sabtu hanya sampai pukul 12 saja.
Jadi pastikan Anda datang ke kantor Samsat pada jam tersebut, di mana memang ada baiknya untuk datang pada pagi hari agar bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Bagi Anda yang tidak sempat pun bisa mencari jadwal Samsat Keliling yang merupakan program untuk bisa memudahkan masyarakat dalam membayar pajak ini.
- Isi formulir
Cara bayar pajak motor selanjutnya adalah dengan mengisi formulirnya. Pastikan data yang Anda isi sama dengan dokumen yang Anda bawa. Tapi, jika data STNK dengan KTP berbeda bisa meminta formulir yang lain. Di mana perbedaan yang maksimal adalah RT saja. Diharapkan Anda membawa seluruh dokumen yang menjadi syarat secara lengkap.
Pengisian formulir hanya Anda isi dengan nomor plat motor, nama dari pemilik motor, alamat si pemilik, data dari motor hingga tujuan dari pengurusannya. Jika Anda tidak mengerti, bisa bertanya kepada petugas yang ada. Di mana nanti Anda akan dibantu agar bisa mengisi data dengan benar.
- Bawa ke loket
Jika Anda sudah mengisi formulirnya, maka serahkan ke loket 3 yang biasanya terletak di sebelah loket khusus. Serahkan formulir ini bersamaan dengan KTP dan STNK aslinya serta fotocopy dari kedua dokumen tersebut. Di mana selanjutnya Anda akan diberikan nomor antrian oleh petugas dan hanya hanya tinggal menunggu hingga nomor Anda dipanggil.
- Bayar pajak
Jika sudah dipanggil, maka nanti Anda akan melakukan pembayaran pajak motor sesuai dengan jumlah yang tertera. Jika sudah terbayar, maka Anda akan diberikan slip pembayaran, di mana Anda hanya perlu untuk melepas lembar paling akhir yang berwarna merah dan tertera tulisan Jasa Raharja.
- Berikan slip merah ke petugas pengambilan STNK
Selanjutnya, Anda hanya perlu memberikan slip merah tersebut ke loket pengambilan STNK. Di mana petugas nanti akan memberikan nomor antrian. Anda hanya tinggal menunggu nomor Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah diberikan nomor PKB baru. Sebelum pergi, pastikan bahwa semua data yang tertera pada STNK benar.
Itulah cara bayar pajak motor bagi Anda yang baru pertama kali membayarnya. Jika diperhatikan caranya sendiri sangatlah mudah dan juga prosesnya cepat. Mungkin kendala bagi Anda sendiri adalah banyaknya antrian yang ada. Untuk menghindarinya pun memang ada baiknya Anda datang pada saat pagi hari.
Apabila Tidak Membayar Pajak Motor
Adakah sanksi yang diberikan jika Anda tidak atau telat membayar pajak kendaraan? Tentu saja ada, di mana untuk dendanya sendiri cukuplah besar yaitu 20% dari pajak pokok. Apabila Anda telat membayar pajak kendaraan lebih dari sebulan, maka per bulannya Anda akan dikenakan tambahan 2%.
Pemerintah sendiri telah memberikan peraturan bahwa denda maksimal hanya 48%, sehingga jika Anda tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun maka denda akan tetap pada angka tersebut. Tapi, ada sanksi lain jika memang Anda tidak pernah membayar pajak kendaraan yaitu petugas bisa menyita motor Anda.
Tentu saja ini menjadi salah satu hal yang perlu Anda hindari, karena kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya sama dengan menggunakan kendaraan ilegal. Maka daripada itu, ada baiknya Anda selalu rutin membayar pajak kendaraan bermotor Anda.
Demikianlah syarat bayar pajak motor tahunan beserta dengan cara dan juga denda yang dikenakan jika telat atau tidak membayar. Cara sendiri sangatlah mudah dan syarat juga tidak sulit, sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor Anda.