Tarif listrik yang ditetapkan oleh PLN untuk masyarakat sendiri ternyata dibagi menjadi dua kategori yaitu subsidi dan non subsidi. Untuk listrik subsidi ini memang diberikan kepada pelanggan PLN yang memiliki pendapatan pas-pasan. Ada sebagian masyarakat yang merupakan pelanggan non subsidi yang dibagi lagi menjadi beberapa golongan. Lalu, bagaimana cara mengecek tarif listrik serta golongan pelanggan non subsidi? Ikuti terus ulasannya di bawah ini.
Golongan Pelanggan Non Subsidi Beserta Tarifnya
Secara garis besar untuk kategori listrik non subsidi, ada 13 golongan yang telah ditetapkan. Dimana sektor yang masuk tidak hanya dari rumah tangga saja, tapi juga pemerintah dan industri. Nah, untuk Anda yang ingin cek masuk golongan listrik non subsidi yang mana, maka bisa melihat kode yang ada dalam meteran listrik. Untuk listrik rumah tangga yang tidak bersubsidi dibagi menjadi 5 bagian lagi, yaitu:
- R-1/TR dengan daya 900 VA dan tarifnya adalah Rp. 1.352 per kWh
- R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan tarifnya adalah Rp. 1.444,70 per kWh
- R-1/TR dengan daya 2.200 VA dan tarifnya adalah Rp. 1.444,70 per kWh
- R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA dan tarifnya adalah Rp. 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR dengan daya 6.600 VA atau lebih tinggi dan tarifnya adalah Rp. 1.699,53 per kWh.
Kemudian untuk golongan selanjutnya adalah dari bisnis besar yang juga dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan tarifnya adalah 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM atau tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA dan tarifnya adalah Rp. 1.114,74 per kWH.
Golongan selanjutnya adalah untuk industri besar yang masuk dalam pengguna listrik non subsidi, dimana berikut ini adalah pembagiannya:
- I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dan tarifnya adalah Rp. 1.114,74 per kWH.
- I-4/TT atau tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas dan tarifnya adalah Rp. 996,74 per kWh.
Kemudian juga golongan dari pemerintah dan tarif untuk layanan khusus, dimana untuk layanan khusus ini hanya punya satu golongan saja. Berikut ini perinciannya:
- P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan tarifnya adalah Rp. 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dan tarifnya adalah Rp. 1.522,88 per kWh.
- P-3/TR yang khusus untuk penerangan jalan umum dan tarifnya adalah Rp. 1.699,53 per kWh.
- Layanan khusus dengan kode L untuk Tegangan rendah, menengah dan tinggi, yaitu Rp. 1.644,52 per kWH.
Untuk mengecek golongan sendiri seperti yang sudah disebutkan bahwa Anda hanya perlu melihat pada meteran atau slip pembayaran listrik yang mana akan tertera golongan dari listrik non subsidi yang Anda gunakan.
Cara Cek Tarif Per Bulan Listrik
Jika Anda ingin mengecek berapa banyak tagihan yang harus dibayarkan per bulan untuk listrik sendiri sangatlah mudah. Anda sekarang sudah tidak perlu lagi repot datang ke kantor PLN, cukup untuk menggunakan ponsel saja, maka Anda sudah bisa mendapatkan rincian berapa banyak tagihan yang harus dibayarkan. Berikut ini adalah caranya:
PLN Mobile
Cara pertama yang bisa Anda gunakan untuk mengecek tagihan listrik adalah dengan menggunakan PLN Mobile. Aplikasi yang satu ini sendiri dibuat oleh pihak PLN sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan, pengaduan bahkan pembayaran tagihan. Bagi Anda yang ingin mengecek tagihan pun dapat menggunakan cara berikut ini:
- Download aplikasi PLN Mobile
- Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor telepon dan alamat email.
- Jika sudah maka Anda hanya perlu mencari menu cek tagihan dan kemudian masukan nomor pelanggan. Maka, Anda akan mendapatkan rincian pembayaran yang harus dilakukan.
Menggunakan e-wallet
Cara selanjutnya adalah dengan menggunakan aplikasi e-wallet yang Anda miliki. Sekarang ini sudah hampir semua e-wallet bisa digunakan untuk membayar tagihan listrik. Caranya sendiri sangatlah mudah, yaitu seperti berikut ini:
- Buka aplikasi e-wallet
- Kemudian cari menu tagihan dan pilih PLN.
- Pilih menu listrik pasca bayar
- Masukkan nomor pelanggan dan klik bayar.
- Maka Anda akan mendapatkan laporan berapa tagihan yang harus dibayarkan.
Demikianlah penjelasan akan cara cek daftar lengkap tarif listrik serta golongan untuk pelanggan non subsidi. Bagi Anda yang mungkin masih bingung tentang golongan bisa langsung bertanya kepada customer service dari PLN. Dimana nantinya petugas akan memberikan penjelasan lebih yang akan membantu Anda.