Syarat dan Cara Daftar Ibadah Haji dengan Membuka Tabungan Haji Beserta Berkas yang Perlu Disiapkan

Syarat dan Cara Daftar Ibadah Haji dengan Membuka Tabungan Haji Beserta Berkas yang Perlu Disiapkan(pixabay/abdullah_shakoor)

Atur Duit – Simak syarat dan cara daftar ibadah haji dengan membuka tabungan haji beserta berkas yang perlu disiapkan, di sini.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima atau terakhir bagi umat Islam yang wajib dilakukan oleh seseorang yang sudah mampu atau sanggup melakukannya.

Ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi, tetapi terpusat di Masjidilharam, Kota Makkah.

Ibadah haji dilangsungkan dalam waktu tertentu atau dengan kata lain tidak bisa dilakukan sembarang waktu. Waktu pelaksanaan ibadah haji khusus dikerjakan pada musim haji yakni bulan Dzulhijjah.

Tidak mengherankan jika antrian naik haji di Indonesia yang merupakan negara mayoritas Muslim memiliki antrian yang panjang dengan jutaan ribu peminat. Sementara itu, kuota jamaah haji dibatasi untuk setiap negara.

Pendaftaran haji bisa dilakukan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). Calon jamaah juga bisa melalui bank syariah untuk mendaftarkan haji.

Untuk mendaftarkan haji di bank, Calon jamaah harus menyiapkan dana minimal sebesar Rp25 juta di tabungan haji.

Kenapa harus minimal sebesar Rp25 juta? Karena untuk setoran awal BPIH ke rekening Meteri Agama adalah sebesar Rp25 juta.

Dengan Rp25 juta, Calon jamaah akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi. Anda bisa membuat tabungan haji ke bank syariah di Indonesia.

Syarat dan cara daftar ibadah haji dengan membuka tabungan haji:

1. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan awal

– Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.

– Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.

– Melampirkan fotokopi NPWP

– Setoran awal sebesar Rp50 ribu

– Saldo minimal Rp50 ribu

– Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp50 ribu jika belum mencapai setoran lunas BPIH.

– Biaya penggantian buku tabungan karena rusak sebesar Rp10 ribu.

2. Melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Kemenag

Ketika sudah melengkapi persyaratan di atas, Pihak bank akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar haji reguler di kantor Kemenag.

– Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar

– Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar

– Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar

– Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar

– Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar

– Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

– Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

– Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka Anda harus kembali ke bank untuk proses verifikasi.

3. Menerima berkas dari bank untuk diserahkan ke Kemenag

Kalau sudah lengkap semua, pihak bank akan membuatkan beberapa berkas yang harus Calon jamaah bawa saat daftar ke Kemenag, yaitu:

– Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar

– Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar

– Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar

– Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Kemudian Calon jamaah bisa datangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota. Ketika mendatangi kantor Kemenag pastikan kondisi Anda sehat.

Segera mengisi buku tamu di Kemenag dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Jika semua persyaratan sudah lengkap, serahkan berkas-berkas ke petugas Kemenag. Kemudian Calon jamaah diminta untuk foto dan merekam sidik jari Calon jamaah yang akan dimasukkan ke SPPH.

Langkah terakhir Calon jamaah diminta untuk tanda tangan dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji.

Tidak hanya lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.

Setelah semua selesai, petugas Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji yang bisa dicek lewat website https://haji.kemenag.go.id/v4/ dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.

Itulah syarat dan cara daftar ibadah haji dengan membuka tabungan haji beserta berkas yang perlu disiapkan.***