Atur Duit – Simak syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah, di sini.
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kelebihan untuk mengklaim berbagai alat kesehatan, salah satunya adalah gigi palsu atas rekomendasi dari dokter gigi yang menangani.
Dengan mengklaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan mendapatkan potongan untuk mendapatkan harga lebih murah.
Tentunya, ada beberapa persyaratan dan langkah yang harus peserta jaminan aktif ketahui sebelum klaim gigi palsu melalui bantuan BPJS Kesehatan.
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus mengetahui terlebih dahulu mengenai batasan jumlah subsidi yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk pemberian gigi palsu tersebut apakah bisa seratus persen atau kurang dari itu.
Besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam program klaim gigi pasu bervariasi tergantung dari pilihan bahan dan kualitas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Gigi palsu adalah gigi buatan atau protesa gigi yang dipakai untuk menggantikan fungsi gigi yang sudah tidak ada atau dicabut.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis atas rekomendasi dari dokter gigi terkait.
Syarat Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
– Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
– Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
– Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif
2. Minta rujukan ke poli gigi atau dokter spesialis gigi
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk melakukan tes pemeriksaan gigi
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
5. Legalisir atau verifikasi gigi palsu sebelum diklaim pada BPJS Kesehatan
6. Datangi penyedia gigi palsu yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
7. Lakukan pembelian gigi palsu
Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya
Perlu diketahui, klaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai peraturan yang berlaku. Cara klaim tersebut juga harus berdasarkan indikasi medis yang telah dilakukan oleh tenaga profesional sebelumnya.
Itulah syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah.***