Terjebak Kredit Macet? Ini Tips dari OJK Agar Tak Didatangi Debt Collector Pinjol

Tips OJK agar tak terkena kredit macet di pinjol. (UNSPLASH/m Lapian)

Atur Duit – Sebutan kredit macet, gagal bayar, atau galbay sebenarnya merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut ketidakmampuan pengguna layanan fintech lending untuk melunasi cicilan kredit mereka dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Fintech lending atau pinjaman online sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan fintech lending atau yang lebih kerap disebut pinjol memungkinkan pengguna mendapatkan dana tunai dengan proses yang cepat dan tidak berbelit. Kendati demikian, hal tersebut perlu diwaspadai mengingat banyaknya risiko menggunakan jasa keuangan ini. Salah satunya yaitu risiko gagal bayar atau galbay.

Telah dijelaskan di atas bahkan gagal bayar atau galbay menjadi salah satu risiko yang harus dipertimbangkan oleh calon pengguna sebelum memulai transaksi. Jika pengguna mengalami gagal bayar, salah satu risiko yang wajib dihadapi adalah didatangi jasa penagihan atau debt collector. Telah diatur oleh OJK melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan oleh layanan fintech lending terkait jika tidak bisa mengumpulkan dana gagal bayar atau kredit macet dari pengguna dalam kurun waktu tertentu. Debt collector bergerak atas nama penyedia layanan pinjol terkait dan wajib bertindak sesuai dengan peraturan resmi AFPI.

Beberapa alasan memungkinkan pengguna jasa pinjaman online didatangi oleh debt collector karena mengalami gagal bayar. Baik ketidaksengajaan maupun sengaja, ketidakmampuan membayar cicilan sesuai dengan tenor atau durasi waktu yang disepakati dihitung sebagai kredit macet. Karena itu, penting mempertimbangkan beberapa tips di bawah ini agar tidak mengalami risiko gagal bayar atau galbay pinjol. Apalagi sampai didatangi debt collector.

Pertama, pastikan layanan fintech lending yang digunakan telah terdaftar di OJK. Hal ini terutama untuk melindungi konsumen dari segala tindak melenceng hukum yang dilakukan pihak fintech lending terkait. OJK sendiri menjadi regulator resmi layanan pinjol di Indonesia. Lakukan pengecekan profil layanan pinjol yang ingin digunakan di laman resmi OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Kedua, sesuaikan kemampuan sebelum melakukan pinjam uang di layanan pinjol. Hal ini diperlukan sebab salah satu persyaratan yang wajib dilakukan oleh konsumen adalah melunasi cicilan tepat waktu. Jika tidak, terdapat beberapa kerugian yang pasti menimpa penerima pinjaman. Salah satunya yaitu membengkaknya cicilan sebab bunga pinjaman dan denda keterlambatan pinjol tergolong tinggi.

Ketiga, baca dengan cermat kontrak perjanjian. Mengamati dan meneliti satu per satu poin kontrak perjanjian menjadi salah satu tips yang harus dilakukan. Terutama hal yang berkaitan dengan bunga dan denda keterlambatan. Selain itu, poin tentang jaminan keamanan data pribadi pengguna juga wajib diperhatikan. Jangan ragu bertanya jika terdapat hal yang mengganjal terkait kontrak perjanjian pinjam uang di layanan pinjol.

Gunakan tips di atas sebelum melakukan transaksi kredit digital dengan menggunakan layanan pinjol. Alamin kredit macet alias gagal bayar sebenarnya dapat dicegah dengan mudah. Perlakukan pinjol sebagai layanan “darurat” dan gunakan dana pinjol untuk tujuan produktif bukan konsumtif.***