Tips Kredit Motor Bekas

Mencari motor second untuk kredit bukanlah hal yang sulit. Anda hanya harus datang ke leasing atau dealer, maka akan ada motor-motor yang ditawarkan kepada Anda. Biasanya kendaraan ini berasal dari konsumen yang tidak bisa melanjutkan cicilannya sehingga motor mereka ditarik kembali dan pihak leasing akan menjualnya baik secara kredit atau tunai.

Nah, dalam hal ini bila Anda ingin membeli motor second secara kredit, maka harus benar-benar cermat. Karena seperti yang diketahui bersama bila barang bekas pakai itu sudah tidak lagi sama seperti barang baru.

Karenanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anda bisa mengikuti tips di bawah ini :

Anda harus memastikan bila surat kendaraannya lengkap

STNK serta BPKB adalah dua berkas yang wajib dimiliki apabila Anda membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Jadi, ini merupakan syarat utama ketika mencari motor second. Pastikan kedua berkas tersebut ada dan jangan mau apabila salah satunya ternyata sedang digadaikan, karena bisa menjadi masalah kedepannya.

Bila Anda membeli motor second ini secara kredit, maka BPKB baru akan diberikan setelah Anda melunasi cicilan kendaraan. Tentu ini tidak menjadi masalah, namun Anda tetap harus memastikan bila berkas tersebut asli dengan cara memeriksanya melalui online atau mendatangi kantor samsat terdekat. Selain itu pastikan juga bila BPKB beserta STNK bisa dibalik nama.

Periksa keadaan mesin motor

Kedua, periksa mesin motornya. Karena walau bagian luarnya terlihat mulus, namun belum tentu mesinnya masih bagus. Banyak kasus para penjual yang nakal akan menukar mesin motor dengan yang sudah tidak layak.

Jadi, ada baiknya Anda periksa secara detail motor yang diincar, bila perlu Anda bisa mengajak orang yang memang mengerti mesin motor untuk memastikan apakah memang masih layak untuk digunakan atau tidak. Jangan sampai Anda tertipu dan akhirnya malah harus keluar uang lebih banyak untuk memperbaikinya.

Perhatikan kredibilitas dari leasing

Terkadang sering kali muncul masalah yang menghampiri para pembeli motor second itu, seperti motor yang dibeli ternyata adalah motor curian dan surat yang diberikan palsu. Nah, dikarenakan hal tersebutlah Anda harus sangat waspada dalam memilih leasing.

Anda harus memastikan bila leasing yang akan didatangi memang mempunyai kredibilitas yang baik dan terpercaya. Hal ini tentu akan meminimalisir dari resiko terkena penipuan. Selain itu Anda juga harus memastikan bila bisa memperoleh ganti rugi, jika motor yang dibeli ternyata bermasalah. Buatlah pernyataan tersebut sekuat mungkin secara sah dimata hukum.

Pastikan harga serta bunga yang diberikan masuk akal

Ketika Anda memutuskan untuk membeli motor second, Anda harus menanyakan kepada pihak leasing mengenai harganya secara jelas, misal :

  • Harga bila dibeli secara tunai
  • Harga bila akan melakukan kredit, beserta besaran bunganya

Bila sudah mendapatkan gambaran, silahkan bandingkan dengan harga motor baru. Bila selisihnya hanya sedikit, maka lebih baik membeli yang baru saja sekalian. Apalagi bila selisihnya hanya 1 atau 2 juta saja, langsung cari yang lain saja. Karena yang Anda inginkan adalah motor second dengan harga murah.

Perhatikan juga besaran bunga yang diberikan, bila terlalu tinggi dan tidak masuk akal. Maka jangan mengambil di tempat tersebut. Karena biasanya bunga cicilan kendaraan itu sifatnya tetap dan tidak terpengaruh dengan suku bunga bank.

Ada baiknya Anda mengetahui cara menghitungnya melalui simulasi pembayaran yang berdasarkan dengan tenor cicilan dan jumlah. Ingat, Anda membeli motor yang bekas, maka wajar bila harganya lebih murah serta tenor lebih pendek.

Perhatikan biaya lainnya

Biasanya biaya yang akan ada ketika Anda membeli motor second, yaitu biaya administrasi, asuransi dan fidusia. Bandingkan semua biaya tersebut dengan leasing-leasing lainnya, pastikan juga Anda memilih leasing yang terpercaya dan menawarkan biaya termurah.

Untuk biaya fidusia, ini harus ada guna menjamin perjanjian di antara pihak kreditur dan debitur. Kemudian untuk masalah asuransi, Anda bisa memilih ingin menggunakan TLO atau All Risk.

  • Asuransi TLO akan memberikan pertanggungan atau ganti rugi ketika motor Anda hilang karena dicuri atau terjadi kecelakaan yang menyebabkan motor rusak hingga 70%.
  • All Risk, akan memberikan pertanggungan atau ganti rugi pada segala resiko, termasuk bila motor hanya mengalami rusak ringan. Untuk biaya sudah pasti akan lebih mahal bila dibandingkan TLO.

Baca dengan teliti dan perjanjian kredit

Terakhir, sebelum Anda menandatangani surat perjanjian. Baca keseluruhan klausul yang terdapat didalamnya, hal ini sangatlah penting untuk menghindari munculnya masalah di kemudian hari. Pastikan bahwa isi dari perjanjian memang melindungi Anda sebagai seorang debitur, jangan sampai  Anda dirugikan. Bila perlu Anda bisa bertanya kepada keluarga, sahabat atau seseorang yang memang mengerti perihal hukum.