Waspada Modus Penipuan Pinjol Lewat SMS: Ciri dan Cara Mengatasi

Cara Bayar Zakat Secara Online di Aplikasi BSI Mobile (UNSPLASH/Adem AY)

Atur Duit – Berbagai modus penipuan layanan pinjaman online (pinjol) masih sering digunakan saat ini, salah satunya yaitu penipuan pinjol melalui pesan SMS. Salah satu modus terkenal ini bahkan sukses menggaet korban. Perlu diingat, bahwa layanan pinjaman online legal atau yang berizin OJK dilarang untuk memberikan penawaran apa pun kepada pengguna melalui pesan SMS. Sebab hal tersebut melanggar keamanan data pribadi konsumen.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri merupakan lembaga resmi yang mengatur dan mengawasi jalan operasional pinjaman online di seluruh Indonesia. Termasuk ke dalam jenis layanan keuangan digital atau yang disebut fintech. Pinjaman online merupakan jenis fintech lending atau transaksi keuangan digital dalam bentuk transaksi pinjam meminjam. Wajib berada di bawah pengawasan OJK dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), fintech lending masih menjadi salah satu solusi cepat mendapatkan dana tunai tanpa persyaratan dan proses berbelit. Kendati demikian, wajib diwaspadai pula bahwa OJK melaporkan tak kurang dari 4.400 layanan pinjol ilegal yang tak berizin OJK.

Berbagai modus penipuan pinjol ilegal masih bertebaran

Dilaporkan oleh Polda Metro Jaya, sepanjang tahun 2022 penipuan pinjol menjadi salah satu jenis kejahatan siber (cyber crime) yang paling banyak dilaporkan. Penipuan pinjol menjadi salah satu kejahatan digital paling banyak bersama dengan hate speech atau ujaran kebencian. Dilaporkan oleh OJK, setidaknya terdapat tiga modus yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk jerat korban.

Pertama, menggunakan pesan SMS atau chat WhatsApp (WA). Modus kirim SMS atau chat WA berisi penawaran pinjaman online tanpa syarat dan langsung cair merupakan salah satu modus yang digunakan layanan pinjol ilegal.

Kedua, dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meneror korban untuk segera mengembalikan uang sebelum jatuh tempo. Ketiga dengan meniru  fintech lending legal dan bahkan beberapa ada yang menggunakan logo OJK sebagai modus.

Ketiganya tentu menjadi beberapa ancaman nyata dari fintech lending ilegal. Perlu digarisbawahi bahwa fintech lending ilegal tidak memiliki kaitan dengan OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang menjadi regulator sekaligus wadah bagi layanan fintech lending di Indonesia. OJK bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pihak mereka tidak berhubungan dengan segala jenis transaksi yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Ini ciri penipuan pinjol SMS

Sebenarnya, penipuan pinjaman online ilegal yang disebar melalui pesan ilegal dapat dikenali dengan mudah. Perhatikan ciri di bawah ini untuk menghindari penipuan pinjol ilegal lewat SMS yang masih bermunculan di tengah masyarakat:

Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya terdiri dari 3-6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit.

Kedua, tidak ada persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman yang cepat cair tanpa syarat khusus. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan.

Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya.

Penting untuk melakukan pengecekan ke laman resmi OJK atau AFPI untuk memastikan bahwa layanan fintech lending memang legal dan berizin.

Bagaimana cara mengatasi penipuan pinjol ilegal via SMS?

Jika menerima pesan penawaran pinjaman online melalui SMS dengan nama perusahaan fintech lending yang tidak jelas atau bahkan tidak ada sama sekali baik di OJK maupun di AFPI, segera lakukan pelaporan. Caranya adalah dengan memanfaatkan kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan.***