Atur Duit – Beragam modus dilakukan oleh layanan pinjaman online ilegal untuk menggaet korban mereka. Dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa per Mei 2023 ini, sebanyak 4.400 layanan fintech lending ilegal terdeteksi. Berpotensi menciptakan kejahatan-kejahatan digital, pinjaman online ilegal menggunakan beberapa modus untuk menjaring korban mereka. Menurut Polda Metro Jaya, kasus penipuan pinjol masuk ke dalam jenis kejahatan siber (cyber crime) tertinggi bersama dengan ujaran kebencian. Pihak berwajib memprediksi bahwa jumlah kejahatan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal akan terus bertambah mengingat kian berkembangnya teknologi.
Sering disebut fintech lending, pinjaman online merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. OJK sendiri merupakan lembaga berwenang yang mengatur serta mengawasi layanan pinjaman online di Indonesia. Karena itu, perizinan dari OJK menjadi syarat mutlak sebuah perusahaan fintech lending beroperasi. Jika terdapat layanan fintech lending yang beroperasi tanpa izin OJK, maka dipastikan pihak bersangkutan adalah layanan pinjol ilegal.
Berbagai modus masih digunakan layanan pinjol ilegal untuk mendapatkan korban. Misalnya dengan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban dan memaksa mereka membayar beserta bunga pinjaman, kemudian dengan meniru layanan fintech lending resmi hingga memasang logo OJK. Salah satu modus penipuan pinjol ilegal yaitu mengirim pesan penawaran pinjaman tanpa syarat dan langsung cair.
Ciri penipuan pinjol SMS
Sebenarnya penipuan pinjaman online melalui SMS memiliki ciri yang mudah untuk dikenali. Terutama karena layanan fintech lending berizin OJK tidak diperkenankan untuk mengirim penawaran pinjaman digital melalui media sosial, termasuk SMS. Beberapa ciri di bawah ini mengindikasi bahwa pesan penawaran pinjaman online berasal dari pinjol ilegal:
Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya terdiri dari 3-6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit.
Kedua, tidak ada persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman yang cepat cair tanpa syarat khusus. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan.
Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya.
Penting untuk melakukan pengecekan ke laman resmi OJK atau AFPI untuk memastikan bahwa layanan fintech lending memang legal dan berizin.
Apa yang harus dilakukan jika jadi korban penipuan pinjol SMS?
Hal yang wajib dilakukan jika menjadi korban penipuan pinjol SMS atau mendapatkan pesan mencurigakan seperti di atas adalah dengan melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini OJK maupun AFPI. Caranya adalah dengan memanfaatkan kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan.***