WASPADA Pinjaman Online Ilegal Lewat SMS! Kenali Ciri-cirinya

Ciri penipuan pinjol ilegal lewat SMS. (UNSPLASH/Adem AY)

Atur Duit – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya melaporkan tiga modus utama layanan fintech lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) tak berizin dalam menggaet korban mereka. Ketiganya yaitu melalui pesan penawasan kredit tanpa syarat dan cepat cair via SMS maupun WhatsApp (WA), langsung transfer sejumlah uang ke rekening calon korban, hingga meniru layanan fintech lending legal bahkan tak jarang sampai memasang logo OJK di sana.

Layanan pinjol ilegal sendiri sejauh ini telah terlapor sebanyak 4.400 perusahaan. Sementara layanan pinjaman online legal yang telah mendapatkan izin OJK hanya 102 perusahaan pada pembaruan tanggal 9 Maret 2023 lalu.

Dalam laporan resmi, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sepanjang tahun 2022, pinjol menjadi salah satu jenis kejahatan siber (cyber crime) tertinggi yang dilaporkan dan menjerat puluhan korban. Diprediksi kejahatan tersebut masih akan menggaet korban mengingat jumlah pengguna internet yang kian banyak.

Hal ini tentu menjadi perhatian penting yang wajib disimak oleh calon pengguna layanan pinjol. Sebab, kendati menjadi solusi mudah dan cepat dalam mendapatkan danai tunai tanpa proses berbelit dan proses yang relatif singkat, di luar sana masih banyak pinjol-pinjol ilegal yang bertebaran.

Salah satu yang masih sering dilakukan adalah pesan penawaran pengjuan kredit tanpa persyaratan berikut dana yang langsung cair. Selain mengganggu, pesan SMS ini juga menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan data pribadi. Pada dasarnya, perusahaan fintech lending legal dan berizin OJK tidak dibolehkan melakukan penawaran kredit digital kepada calon pelanggan melalui nomor ponsel mereka.

Pesan SMS mencurigakan berisi penawaran pengajuan pinjaman tanpa persyaratan dan langsung cair sendiri sebenarnya dapat dikenali dengan mudah.

Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya terdiri dari 3-6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit.

Kedua, tidak ada persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman yang cepat cair tanpa syarat khusus. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan.

Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya.

Penting untuk melakukan pengecekan ke laman resmi OJK atau AFPI untuk memastikan bahwa layanan fintech lending memang legal dan berizin.

Kemudian, apa yang harus dilakukan jika mendapatkan pesan penawaran kredit digital melalui SMS maupun pesan WhatsApp (WA) dengan ciri-ciri di atas?

Jika menerima pesan penawaran pinjaman online melalui SMS dengan nama perusahaan fintech lending yang tidak jelas atau bahkan tidak ada sama sekali baik di OJK maupun di AFPI, segera lakukan pelaporan. Caranya adalah dengan memanfaatkan kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan.***