Atur Duit – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa kebocoran data pribadi rawan terjadi dalam transaksi digital yang dilakukan. Termasuk ke dalam jenis fintech atau financial technology, layanan transaksi digital seperti pinjam meminjam melalui pinjaman online (pinjol) hingga investasi dan belanja menjadi tempat rawan dalam kebocoran data pribadi pengguna.
Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna. Namun, berpotensi pula berasal dari penyelenggara dalam hal ini layanan fintech yang digunakan. Kesalahan operasional yang terjadi lantaran kebocoran data pribadi karena penyelenggara sendiri telah disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata.
Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo tersebut menyampaikan bahwa pihak penyelenggara wajib disampaikan kepada dua pihak, yaitu kepada pihak berwenang yaitu Kementrian Kominfo dan juga masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kebocoran data. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan secara tertulis paling lambat tiga hari atau 3 x 24 jam. Laporan ini diberikan kepada menteri yang bersangkutan, misalny Menkominfo, dan juga pemilik data pribadi yang mengalami kebocoran.
Data pribadi sendiri memang rawan bocor dalam transaksi melalui layanan fintech atau jasa keuangan digital. Baik melalui layanan fintech di lingkup simpan pinjam maupun investasi dan sejenisnya. Kebocoran data juga rawan terjadi meskipun kebanyakan pengguna transaksi digital adalah kaum milenial dengan rentang usia 19-34 tahun. Sejauh ini, kaum milenial memang disebut memiliki kepekaan sekaligus pengetahuan yang cukup tinggi tentang teknologi.
Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu lembaga yang terlibat langsung dalam proses pengawalan layanan transaksi digital di Indonesia menyebut setidaknya terdapat empat data pribadi yang dari sisi pengguna dalam hal ini masyarakat tidak boleh disebar.
Keempat data pribadi tersebut adalah User ID, PIN, Password, dan Kode OTP. Terutama karena hal-hal di atas adalah kode keamanan akun pengguna bersangkutan.
BI mengimbau agar masyarakat tidak mau diarahkan untuk memberitahu kode rahasia di atas kepada pihak yang mengaku operator penyelenggara atau layanan fintech yang digunakan, termasuk melalui pengisian link atau tautan.
Tips lain yaitu dengan membuat password atau kata kunci yang tidak mudah ditebak, jangan gunakan tanggal lahir atau nama. Buat password yang tidak mudah ditebak dengan memadukan angka, huruf, maupun karakter jika diperbolehkan oleh sistem fintech.
Selain empat data di atas, data pribadi lain seperti nomor telepon, surel (email) alamat, nomor identitas, dan sebagainya jangan disebarkan di media sosial.
Menjaga data pribadi baik oleh penyelenggara maupun pengguna layanan transaksi online wajib dilakukan. Terutama karena data pribadi yang tersebar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital atau cyber crime. ***