Yusuf Mansur Menangkan Gugatan Tabung Tanah di PN Tangerang

Gugatan mengenai salah satu program milik Yusuf Mansur yang disebut dengan tabung tanah dan dilayangkan oleh sejumlah penggugat pada akhirnya ditolak oleh pihak PN Tangerang. Majelis hakim menyatakan jika gugatan tersebut tidak bisa dikabulkan karena adanya kekurangan dari pihak penggugat dan tidak melibatkan lembaga koperasi, yaitu Merah Putih.

Majelis hakim juga mengatakan dan menilai bila gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak sistematis. Para penggugatnya tidak jelas cerita ataupun peristiwanya tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya bahkan banyak penggugat yang pada akhirnya kabur karena nilai dari kerugian perhitungannya tidak rinci dan kurang jelas.

Ariel Mochtar selaku kuasa hukum dari pihak Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa penggugat juga ikut serta menggugat seseorang yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya, sehingga hal ini menimbulkan adanya cacat hukum. 

Gugatan yang awalnya diajukan oleh marsiti dan Sri sukarsih ini meminta kepada pihak Hakim bahwa Yusuf Mansur sudah melakukan suatu perbuatan hukum yaitu pengumpulan dana secara tidak sah di mana mereka menggugat agar Yusuf Mansur membayar sebesar Rp 337.960.000. 

Jejeran kasus dari Ustad Yusuf Mansur

Ustad yang satu ini memang selain dikenal dengan bisnisnya juga terkenal karena begitu banyaknya kasus yang melibatkan dirinya. Banyak sekali gugatan yang telah dilayangkan dari mulai mengingkari janji sampai dengan adanya dugaan penipuan. Berikut di bawah ini adalah beberapa kasus yang sempat menghebohkan di Indonesia :

Tuduhan mengenai perumahan syariah yang dianggap fiktif

Tahun 2020 yang lalu tepatnya di bulan Januari nama Yusuf Mansur juga dicatat dalam tindakan dugaan penipuan atas perumahan Syariah yang berada di Kalanganyar, Sedati, kota Sidoarjo. Di mana proyek perumahan fiktif ini dikelola oleh PT CMP, mengapa hingga akhirnya nama Yusuf Mansur terbawa ini dikarenakan pada tahun 2016 yang lalu beliau pernah ikut mempromosikan perumahan tersebut.

Saat itu pihak dari kepolisian Surabaya telah berencana untuk memanggil ustad kondang tersebut guna dimintai keterangan, Hal ini disebabkan karena Yusuf Mansur pernah diundang oleh pihak pengelola sebagai salah satu motivator di sebuah Expo. Kemudian saat itu di hadapan banyak orang Yusuf Mansur meyakinkan bila bisnis ini akan berkembang.

Tidak hanya itu saja bahkan kala itu wajah dari ustad Yusuf Mansur terpampang jelas dalam brosur untuk pemasaran perumahan berkedok Syariah tersebut. Karena hal ini Yusuf Mansur menanggapi dan membantah jika ia terlibat, bahkan ia juga menjelaskan bahwa pernah bertemu dengan pihak pengelola.

Namun, tidak pernah berhubungan bisnis dan tidak ada kelanjutan dari pertemuan tersebut. Bahkan, ustad Yusuf Mansur juga memberikan bantahan bila pernah memberikan ceramah di tahun 2016 seperti yang dikatakan oleh pihak pengelola.

Dugaan atas penipuan Moya Vidi

Pada awal bulan Juni 2020 lalu, Yusuf digugat oleh  orang secara perdata dan mengaku sebagai para investor dalam pembangunan Kondotel yang diberi nama Moya Vidi. Kelima orang tersebut adalah Sri Wahyuni, Sumiati, Fajar Haidar, Sri Hartati dan Isnarijah Purnami.Gugatan tersebut didaftarkan dengan No. 211/ PDT.G/ 2020 PN Tng.

Di mana nilai klaimnya mencapai 5 miliar rupiah, sidang pembukaan dilangsungkan pada hari Rabu di PN Tangerang dengan rencana arbitrase pertama .Para penggugat merasa jika mereka dirugikan dalam investasi pembangunan condotel tersebut yang mana nantinya akan dibangun di kota Yogyakarta dan juga Siti hotel yang nantinya didirikan di Tangerang, Banten.

Ustad kondang tersebut diduga telah mengingkari janji perihal proyek pembangunan kedua hotel tersebut. Bahkan Yusuf Mansur juga pernah melakukan mediasi di bareskrim. Di mana saat bermediasi tersebut telah ada kesepakatan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum. Beliau juga mengatakan bahwa tidak mempunyai niat sedikitpun untuk menipu seperti yang dituduhkan kepadanya.

Yusuf Mansur mengatakan bila segala yang ia lakukan berlandaskan niat baik untuk kemajuan umat pada bidang perekonomian. Beliau menyatakan jika mulanya memang mengajak para jamaah untuk menanamkan modal dengan cara patungan.

Namun, sejalan dengan pembangunan kondotel tersebut tidak berlanjut. Yusuf Mansur juga telah mengklaim bila sudah melakukan konversi saham milik jamaah yang ada di Moya Vidi ke hotel syariah yang ada di Tangerang.Namun belakangan diketahui bila banyak jemaah memilih untuk menarik atau mencabut investasinya dan ia juga sudah mengembalikan seluruh uang investasi jamaah secara bertahap.

Tudingan melakukan penipuan uang sedekah

Di pertengahan bulan Desember tahun 2021 yang lalu ustad Yusuf Mansur dituding melakukan penipuan serta pencurian uang sedekah milik banyak orang. Di mana tudingan tersebut dilayangkan oleh salah satu orang yang merasa menjadi korban yaitu Yahya waloni. Namun ustad Yusuf hanya memberikan tanggapan dengan meminta bukti konkrit serta membawanya ke meja hijau.

Yusuf Mansur juga menyatakan jika kasus tersebut semakin melebar beliau mengaku bahwa tidak mengenal Yahya waloni dan mengklaim jika Yahya juga belum mengenal dirinya. Selain itu beliau juga mengatakan bila tidak pernah mengambil sepeser pun keuntungan dari pesantren asuhannya.